Polda Kalteng Siagakan 770 Personel Amankan PSU

IST/BERITASAMPIT - Kapolda , Irjen Pol Iwan Kurniawan.

– Kepolisian Daerah (Polda) (Kalteng) menyatakan kesiapan penuh dalam mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah () di Kabupaten .

Pengamanan ini bertujuan memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman, tertib, dan demokratis.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan PSU Kabupaten Barut yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu sore, 25 Juni 2025.

Rakor dipimpin oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan dihadiri Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan terkait.

“Kami telah menyiapkan 770 personel pengamanan, terdiri dari personel Polri dan gabungan TNI serta Linmas sebanyak 650 orang,” ungkap Kapolda dalam paparannya.

Ia menambahkan, personel akan disebar di seluruh titik strategis, termasuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta titik-titik distribusi logistik pemilu, terutama di wilayah yang memiliki akses sulit.

“Kami juga memastikan distribusi logistik pemilu berjalan aman, termasuk ke daerah-daerah yang sulit dijangkau,” tambah Irjen Pol Iwan.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas selama seluruh tahapan PSU berlangsung, serta mengedepankan prinsip pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas kami adalah mengawal proses demokrasi agar tetap bersih, jujur, dan adil. Semua pihak harus mendapat perlakuan yang sama tanpa intervensi, dan aparat kami akan bertugas secara profesional,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat Kabupaten dapat berpartisipasi secara aktif dan damai dalam PSU, serta menghormati proses demokrasi sebagai sarana untuk menentukan pemimpin daerah yang sah.

“Kami berharap pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang mampu mewakili kepentingan masyarakat, selaras dengan nilai-nilai Huma Betang,” tutup Kapolda.

baca juga ...  Pengedar Sabu 11,35 Gram Berusia 62 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaksanaan PSU di Kabupaten merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah karena ditemukan pelanggaran dalam proses sebelumnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!