PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 sebesar Rp700 miliar.
Meski angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, Bapenda menjelaskan bahwa penurunan tersebut bukan karena penurunan potensi, melainkan adanya perubahan pola penyaluran pajak setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
“Untuk tahun 2025, kita di PKB dan BBNKB kurang lebih sekitar Rp700 miliar. Dan ini memang ada penurunan target dari tahun sebelumnya, karena di tahun 2024 untuk target PKB dan BBNKB masuk semua di kas daerah,” jelas Kabid Perpajakan Bapenda Kalteng, Robert Coven, Jumat 27 Juni 2025.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai efektif pada 5 Januari 2025, pola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari PKB dan BBNKB tidak lagi dilakukan melalui mekanisme transfer dari provinsi ke kabupaten/kota, tetapi langsung dalam bentuk opsen.
“Ketika adanya opsen, maka saat pembayaran pajak dilakukan, yang menjadi hak kabupaten/kota langsung tersalurkan. Nah, inilah yang menjadi target kabupaten/kota. Jadi tidak lagi ada di Pemerintah Provinsi Kalteng, di APBD-nya. Ini yang menyebabkan adanya pengurangan,” terangnya.
Ia menambahkan, secara sepintas memang terlihat seperti ada penurunan target, padahal sebenarnya tidak. Sebab, target tersebut kini berada di kabupaten/kota.
“Kita optimistis untuk merealisasikan target tahun ini, tentu dengan dukungan semua komponen masyarakat. Jadi tidak hanya dari Bapenda, tetapi juga dari instansi terkait lintas sektor seperti kepolisian, Jasa Raharja, serta OPD teknis lainnya. Artinya, kita mendapatkan dukungan penuh dari Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bapak Kapolda selaku Tim Pembina Samsat,” ujarnya.
Dukungan lintas sektor tersebut, lanjutnya, akan menjadi penguat dalam menjalankan program-program peningkatan penerimaan pajak daerah secara optimal.
Ia juga berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, karena hal itu sangat penting untuk mendukung keberhasilan target penerimaan.
“Ketika masyarakat sudah bergerak, ikut menyukseskan program pemutihan, dan turut aktif membayar pajak, itu juga membantu kita merealisasikan target. Karena apa? Pajak ini adalah komponen penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Artinya, pembangunan tidak akan berjalan kalau tidak ada anggaran,” pungkasnya.
(Syauqi)












