SAMPIT – Proyek strategis perluasan Bandara H. Asan Sampit semakin mendekati garis akhir. Namun, langkah besar ini masih tersendat di tahap krusial: pembebasan lahan. Dari puluhan bidang tanah yang dibutuhkan, tersisa empat bidang yang belum menemukan kata sepakat.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Kabupaten Kotim, Rafiq Riswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar musyawarah final pada Sabtu, 23 Juni 2025, bersama para pemilik lahan untuk menentukan harga ganti rugi.
“Alhamdulillah, dari total 14 bidang tanah milik tujuh orang, sebanyak 10 bidang sudah disetujui oleh para pemiliknya. Selanjutnya, proses masuk tahap validasi dokumen oleh BPN. Kami tinggal menunggu surat validasi dari BPN, mungkin hari ini atau besok akan diterbitkan,” ujar Rafiq.
Dirinya juga menyampaikan bahwa setelah pembayaran selesai lahan yang sudah tervalidasi dari BPN akan langsung di balik nama dan sertifikasi atas dama Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Setelah pembayaran, lahan yang telah dibayar akan langsung dilakukan proses balik nama dan sertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim,” ucapnya.
Meski demikian, terdapat empat bidang tanah yang belum mencapai kesepakatan. Masih ada dua lahan yang belum mencapai kesepakatan harga dan masih bersengketa, hal ini akan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
“Ada yang belum sepakat soal harga, dan ada juga yang lahannya diklaim pihak lain. Jadi nanti kami ajukan ke Pengadilan Negeri. Uangnya akan dititipkan melalui pengadilan, dan pengadilan yang akan memutuskan apakah dibayarkan atau tidak, tergantung dari proses hukum yang berjalan,” tutup Rafiq.
(UTOMO)












