PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran resmi meluncurkan program sekolah gratis pada tahun ajaran baru 2025. Salah satu komponen utama dari program ini adalah pemberian seragam sekolah secara cuma-cuma bagi seluruh peserta didik baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kalteng.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan Kalteng sekaligus bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat. Tujuannya, agar tidak ada lagi anak-anak yang terhambat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya seragam.
Seragam yang diberikan secara gratis meliputi satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kalteng.
Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengadaan atau pembelian seragam, terutama bagi peserta didik baru kelas X.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 57 Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.
“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Safrudin, Senin 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, guru juga dilarang keras untuk menjual seragam, baik secara individu maupun kolektif di lingkungan sekolah.
“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” tegas Safrudin.
Dinas Pendidikan meminta seluruh sekolah untuk aktif menyosialisasikan program seragam gratis kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar guna mencegah kesalahpahaman. Semua pihak diharapkan mendukung dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program, Disdik Kalteng telah menyiapkan mekanisme pengawasan berjenjang, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi, yang akan dikawal oleh pengawas sekolah.
“Saat ini sedang kami siapkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh sekolah. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tambah Safrudin.
Apabila ditemukan pelanggaran, baik oleh sekolah maupun oknum guru, Dinas Pendidikan menyatakan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” pungkasnya.
(Syauqi)












