KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama DPRD setempat menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam upaya memperkuat pembangunan dan tata kelola daerah. Senin, 30 Juni 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2025. Dimana dua Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menegaskan pentingnya kedua regulasi ini sebagai fondasi penguatan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan publik, terutama dalam menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah terkait agar mensosialisasikan kepada masyarakat serta melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar nya.
Ia menambahkan, dua regulasi ini diharapkan mampu mendukung secara nyata pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dan memperkuat pencapaian visi-misi daerah, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang Maju, Berkelanjutan, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri.”
Dengan penuh semangat, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam membangun daerah.
“Lanjutkan, Maju Bersama!” tegas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya.
Kedua Raperda ini selanjutnya akan dikaji lebih lanjut untuk proses penetapan sebagai Peraturan Daerah, guna menjadi landasan hukum yang kokoh dalam tata kelola daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ale)












