PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerbitkan surat imbauan terkait proses belajar mengajar di tengah situasi kabut asap yang kian memburuk. Langkah ini diambil guna melindungi kesehatan para peserta didik di tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalteng.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 yang diterbitkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Agustus 2026. Surat ini merupakan tindak lanjut dan penegasan dari surat imbauan sebelumnya yang dirilis pada 27 Juli 2026 lalu.
“Memperhatikan beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, kabut asap semakin tebal sehingga dapat mengganggu kegiatan Proses Belajar Mengajar di sekolah serta kesehatan peserta didik,” demikian bunyi dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, bagi sekolah yang terdampak kabut asap, Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Kalteng diminta untuk melaksanakan poin-poin berikut:
1. Menghimbau kepada peserta didik menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas.
2. Mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas.
3. Meniadakan upacara bendera atau apel di lapangan.
4. Mengurangi jam tatap muka (1 jam pelajaran = 45 menit menjadi 1 jam pelajaran = 30 menit). 5. Bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa.
6. Menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
7. Tidak membakar sampah di lingkungan sekolah
8. Apabila kabut asap membaik, maka kegiatan Belajar Mengajar kembali seperti biasa.
9. Kepala Sekolah agar melaporkan kerkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing kepada Kepala Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.
(Syauqi)











