PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tiga perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Katingan, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Oharda pada Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, terhadap tiga permohonan dari masing-masing kejaksaan: Kejari Kotawaringin Timur untuk tersangka MRR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kejari Barito Selatan untuk tersangka EYS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Kejari Katingan untuk tersangka MA yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Direktur Oharda Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, Kajari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, serta Kajari Katingan Subari Kurniawan.
Direktur Oharda pada Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, menyampaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan atas beberapa pertimbangan
“Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua, ancaman pidana terhadap perbuatan tidak lebih dari lima tahun, dan ketiga telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka,” ujarnya melalui rilis yang diterima.
Nanang Ibrahim Soleh juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajarannya, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa fungsional yang telah berperan aktif dalam memfasilitasi proses perdamaian.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ujarnya.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan agar Kejari Kotim, Barsel, dan Katingan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejati Kalteng.
(Syauqi)












