PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Nh alias Topeng (43), warga Komplek Puntun, dengan barang bukti sabu seberat 4,45 gram, pada Senin, 30 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Rindang Banua RT 004 RW 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Agung, Senin, 1 Juli 2025.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam dompet kecil di atas meja rumah pelaku.
“Selain sabu, petugas turut menyita satu buah sendok sabu, sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp550.000, serta dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” ungkap Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka,” pungkasnya.
(Syauqi)












