KUALA KAPUAS – Penantian panjang warga Mantangai akhirnya berbuah manis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai yang akan melahirkan dua kecamatan baru: Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya.
Persetujuan atas Raperda tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2025 yang berlangsung Selasa 1 Juli 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Pj Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, anggota DPRD, serta jajaran pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Lisna Mariatun, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui proses mendalam hingga akhirnya disetujui dengan sejumlah catatan korektif pada pasal-pasal tertentu untuk penyempurnaan materi hukum.
“Perbaikan substansi yang kami catat bertujuan agar produk hukum ini benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan,” terang Lisna, legislator dari Fraksi PKS, saat membacakan laporan Bapemperda di hadapan forum paripurna.
Lisna menjelaskan, luasnya wilayah Kecamatan Mantangai yang saat ini mencakup belasan desa menyulitkan pemerintah dalam menjangkau layanan administrasi dan pembangunan. Pemekaran dinilai sebagai solusi untuk memangkas rentang kendali pemerintahan yang selama ini menjadi keluhan warga.
“Dengan adanya Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, warga yang tinggal di desa–desa terpencil tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kecamatan untuk mengurus keperluan administratif atau mengakses layanan pemerintah,” kata Lisna.
Sementara itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyampaikan apresiasinya atas kerja keras DPRD Kapuas dalam mempercepat pembahasan Raperda ini. Ia menilai, pemekaran bukan hanya wujud pemerataan pembangunan, tetapi juga upaya meningkatkan kecepatan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di pelosok.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan sarana, prasarana, dan personel di kecamatan yang baru agar pelayanan publik bisa langsung berjalan efektif,” tegas Bupati Wiyatno di sela rapat.
Rencana pembentukan dua kecamatan baru ini diharapkan menjadi langkah strategis mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. (ds)












