Ketua Komisi II DPRD Kalteng: Kekhawatiran Mahasiswa Soal Deforestasi Juga Kekhawatiran Kami

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, saat diwawancarai usai menerima tuntutan mahasiswa.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, menyatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi mahasiswa terkait isu deforestasi yang disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalteng, Rabu 2 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran mahasiswa terhadap kondisi lingkungan juga menjadi perhatian serius DPRD.

“Kita juga sangat mengapresiasi apa yang mereka sampaikan. Bahwa apa yang menjadi kekhawatiran mereka itu adalah kekhawatiran kami juga,” ujar Siti Nafsiah saat diwawancarai usai menerima tuntutan mahasiswa.

Menurutnya, Komisi II DPRD Kalteng telah menyampaikan isu deforestasi tersebut kepada dinas teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar sebelumnya.

BACA JUGA:  DPRD Soroti Kinerja Bank Kalteng: Dinilai Kurang Proaktif Dorong UMKM Bangkit

“Pada saat RDP, apa yang disampaikan mereka (mahasiswa) disampaikan oleh Komisi II kepada dinas teknis DLH, Perkebunan, Kehutanan. Dan kami minta data yang ril dari mereka seperti apa, dan itu sudah disampaikan kepada kita untuk selanjutnya kita lakukan pengawasan dan kita tindak lanjuti sesuai dengan tupoksi kita,” jelasnya.

Sementara itu, anggota massa aksi dari Aliansi Tanah Air Melawan yang juga merupakan kader HMI, Sugiaryanto, dalam orasinya turut menyoroti ancaman deforestasi yang disebabkan oleh industri ekstraktif.

“Saya sampaikan juga di orasi saya tadi, yang mengakibatkan deforestasi paling besar itu dari usaha perhutanan. Itu data analisis dari Auriga Nusantara tahun 2023,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur dan Ketua TP PKK Kalteng Dikukuhkan sebagai Ayah-Bunda GenRe dan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Bahkan salah satu dari lima poin tuntutan dari mahasiswa tersebut menuntut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran untuk menghentikan deforestasi dari skema investasi swasta dan program strategis nasional di Kalteng.

(Syauqi)