SAMPIT – Suara ketidakpuasan muncul dari sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan taman kota Sampit, Rabu, 2 Juli 2025. Mereka mempertanyakan transparansi dan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam mengelola pungutan retribusi.
Para pedagang mengaku keberatan atas pungutan retribusi yang dilakukan Dishub, terutama karena tidak ada jaminan perlindungan atau fasilitas yang mereka terima sebagai kompensasi.
Selain mengungkapkan keberatan dengan adanya hal tersebut, mereka juga mempertanyakan arah uang yang dipungut dari pedagang yang diperkirakan mencapai ratusan ribu setiap harinya.
Menurut keterangan dari pedagang yang berjualan bernama Jono, setiap harinya selalu ada petugas yang membagi karcis ke mereka dengan harga yang dipatok lima ribu rupiah per gerobak.
“Kami sebagai masyarakat dan sekaligus pedagang setiap hari dipungut uang retribusi dari Dishub alasannya karena memakai badan jalan,” ungkapnya, Rabu 2 Juli 2025.
Disisi lain pihak Satpol PP mengaku jika keberadaan pedagang gerobakan di sekitar taman kota Sampit tidak bisa dibenarkan oleh karena mengganggu ketertiban umum.
“Kami juga telah menerima peringatan dari Satpol PP bahwa keberadaan pedagang gerobakan mengganggu ketertiban umum, tetapi pihak Dishub menarik retribusi,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah daerah untuk memberikan keadilan terhadap pedagang gerobakan dan mengusut tuntas aliran uang retribusi dari mereka.
“Karcis parkir pedagang juga tidak memiliki cap dari Dishub, maka itulah sebabnya saya berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kinerja Dishub,” pungkasnya.
(Sattar)












