Pembayaran Tidak Jelas, Lembaphum Ancam Hentikan Aktivitas PT BMW di Areal Lahan yang Belum Dilunasi

IST/BERITASAMPIT - Ketua LBH Lembaphum Dadi Furba bersama kliennya saat di lokasi lahan yang tengah bersengketa dengan PT BMW.

SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi (Lembaphum)   mengirimkan surat pemberitahuan kepada ke sejumlah instansi terkait status lahan milik Amran Juneidi Sinaga yang belum juga diselesaikan pembayarannya oleh pihak perusahaan PT Bumi Makmur Waskita (BMW).

Surat bernomor 204/PLAMA/LBH-LEMBAPHUM/KTM/V/KT-2025 tertanggal 2 Juli 2025 itu ditegaskan sebagai langkah yang mereka ambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan dan Surat Kuasa Nomor 107/LBH-LEMBAPHUM/KTM/V/KT-2025.

Ketua Lembaphum Dadi Furba menyampaikan permasalahan bermula dari kesepakatan antara Amran Juneidi Sinaga dengan PT BMW pada 26 Juni 2025 lalu di kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Parenggean.

“Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh Damang, Ketua DAD, dan Kepala Batamad Kabupaten dan Kecamatan Parenggean, serta Humas PT BMW,” ungkapnya, Rabu 2 Juli 2025.

Di mana perusahaan berencana akan membayar sisa pelunasan lahan namun, menurut Dadi, hingga saat ini PT BMW tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan pelunasan pembayaran atas lahan yang telah disepakati.

Adapun kata dia lahan yang dimaksud seluas 19,5 hektare dan berada di jalan PT TASK di Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kotim.

“Jika sampai hari ini hingga 3 Juli 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, maka kami sebagai kuasa dari pemilik lahan akan melakukan penghentian aktivitas di atas lahan tersebut pada 4 Juli 2025, PT BMW juga kami minta agar stop jangan ada aktivitas,” ujarnya.

Rencananya, tindakan penghentian aktivitas akan dilakukan pada Jumat 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di lokasi lahan milik kliennya tersebut.

Terpisah Humas PT BMW, Surya saat dikonfirmasi oleh Berita Sampit terkait persoalan lahan itu tidak memberikan jawaban.

(Nardi)

baca juga ...  Bupati Kotim Imbau Masyarakat Waspada Hoaks dan Tidak Terprovokasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!