Tiga Mantan Perangkat Parit Ditahan Terkait Korupsi Dana

IST/BERITASAMPIT - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timur, Budi Tymbaz.

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kotim), resmi menahan tiga mantan perangkat Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, atas dugaan tindak pidana korupsi dana .

Ketiga orang tersebut yakni mantan Kepala berinisial Su, mantan Bendahara berinisial Ir, dan mantan Sekretaris berinisial He.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Tymbaz, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) tahun anggaran 2018-2023.

“Para tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai kepala , bendahara , dan sekretaris di Parit,” ujar Budi Tymbaz, Kamis 3 Juli 2025 malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan perhitungan yang dilakukan Kejari Kotim, kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ditaksir mencapai Rp903 juta. Ketiga tersangka langsung ditahan diperiksa dan setelah penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotim.(Utomo)

baca juga ...  RSUD dr Murjani Jadi Rumah Sakit Kedua di Kalteng yang Layani Cathlab
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!