PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, melalui Kasi III, Nur Eka Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pendalaman terhadap dinas, pihak penyedia, hingga sejumlah sekolah penerima buku.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tahun 2024 pada Disdik Kalteng, kami telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan surat perintah dari Kajati. Pengadaan buku ini dilakukan melalui tiga kontrak berbeda dengan tiga penyedia, mencakup buku perpustakaan, buku kebudayaan, dan buku literasi,” ujar Eka, Sabtu 5 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.
“Untuk saat ini, belum ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku tahun 2024,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan terdapat surat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan dengan penyedia. Surat tersebut menjadi dasar perlindungan atas kualitas buku yang disalurkan ke sekolah-sekolah.
“Kami menemukan adanya perjanjian kontrak yang memuat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan dan penyedia. Jika dalam waktu 12 bulan ditemukan kerusakan pada buku, maka penyedia bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya,” terangnya.
Dari hasil pengecekan langsung ke sejumlah sekolah, lanjut Eka, ditemukan bahwa buku yang diterima telah sesuai, baik dari jumlah maupun kualitas.
“Di lapangan kami melakukan pengecekan ke beberapa sekolah. Buku yang diterima jumlahnya sesuai dan kualitasnya untuk sementara dinilai cukup baik,” imbuhnya.
Selain itu, terkait dugaan adanya mark-up harga seperti yang dilaporkan masyarakat, pihak Kejati menyatakan telah melakukan penelusuran mendalam namun belum menemukan indikasi tersebut, karena standar yang digunakan merupakan standar harga yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya mark-up seperti yang dilaporkan,” tambah Eka.
Meski demikian, Kejati Kalteng menyatakan tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, selama disertai bukti yang kuat agar dapat diproses secara tepat dan profesional.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan buku tahun anggaran 2024 yang dilaporkan ke Kejati Kalteng beberapa waktu lalu.
(Syauqi)












