SAMPIT – Di tengah gencarnya imbauan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) kepada masyarakat untuk taat membayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru sebuah mobil dinas milik pemerintah sendiri kedapatan menggunakan pelat nomor mati.
Mobil dinas jenis Toyota Avanza Veloz dengan Nomor Polisi KH 1727 FU itu terlihat melaju tenang di kawasan bundaran Polres Kotim, Rabu, 9 Juli 2025. Ironisnya, pelat kendaraan tersebut tercatat sudah tidak berlaku sejak Februari 2025.
Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak terkait soal unit kerja mana yang mengoperasikan kendaraan tersebut. Namun publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin aset milik pemerintah bisa bebas berkeliaran tanpa memperpanjang masa berlaku pelat nomor?
Sebelumnya pihak UPTD Samsat Sampit pada 4 Juli 2025, menyebutkan sebanyak 913 unit kendaraan berpelat merah yang belum menyelesaikan pajaknya. Akumulasi dari pajak itu mencapai Rp2 miliar lebih.
Menurut Kepala UPTD Samsat Sampit, Racman, kendaraan dinas menjadi penyumbang tunggakan pajak terbesar saat ini.
“Data ini kami dapatkan berdadarkan hasil laporan dari pemerintah daerah,” kata Rachman.
Dirinya sendiri tidak dapat memastikan faktor penyebab kendaraan pelat merah menunggak sehingga tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya tidak tahu penyebabnya dan hanya berfokus pada pelayanan serta laporan terkait kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajaknya,” tutup Rachman.
(UTOMO)












