PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Sq (50) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,9 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01), RT 001 RW 004.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Sq, warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Agung, Rabu 9 Juni 2025.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan enam paket diduga sabu yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Terlapor beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Syauqi)












