PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menindak sebanyak 251 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sepanjang tahun 2025.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di wilayah Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, hingga Palangka Raya-Buntok.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, menyebutkan bahwa pelanggaran paling banyak berasal dari angkutan sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk kendaraan pengangkut batu bara, CPO (Crude Palm Oil), dan kayu.
“Kami memang fokus pada sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan tambang. Tapi beberapa kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok dan penting seperti semen juga sempat kami tindak karena kelebihan muatan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, Palangka Raya, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Menurut Dedy, pelanggaran ODOL tak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas, tetapi juga bisa masuk ke ranah pidana, terutama bila menyangkut modifikasi kendaraan yang tak sesuai spesifikasi teknis.
“Kebanyakan angkutan kayu dan bapokting itu dimodifikasi. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, bisa masuk ke pidana,” tegasnya.
Ia berharap pihak kepolisian turut aktif dalam menindaklanjuti pelanggaran ODOL, apalagi dalam waktu dekat Polri akan melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2025 mulai Senin, 14 Juli 2025.
“Kami dari Dishub akan mendukung penuh, termasuk dengan menyediakan tim penimbangan untuk mengidentifikasi kendaraan yang masuk kategori ODOL,” tambahnya.
Menariknya, dari 251 kendaraan yang ditindak, sekitar 56 persen menggunakan plat non-KH, atau berasal dari luar Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa arus logistik dari provinsi tetangga juga turut menyumbang beban jalan di Kalteng.
Beberapa kendaraan tersebut bahkan ditahan karena melanggar batas muatan minimum dan tidak terdaftar secara sah sebagai kendaraan dalam wilayah hukum Kalteng.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya kendaraan ODOL.
Ia menilai praktik ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau sekali dua kali mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau dilakukan terus-menerus, itu sangat merugikan. Anggaran untuk perbaikan jalan sangat besar. Ini jelas berdampak pada alokasi pembangunan lainnya,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng akan terus melakukan pengawasan ketat dan memperkuat kerja sama antarinstansi, termasuk dengan kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota, untuk menyukseskan program nasional Zero ODOL.
(Sya'ban)












