SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meluapkan kekesalannya terhadap ulah sejumlah perusahaan yang dianggap tidak patuh terhadap aturan daerah. Salah satunya adalah PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM), yang dinilai abai dalam kewajibannya membayar pajak dan menyampaikan laporan aktivitas.
Pernyataan tegas itu disampaikan Rimbun pada Senin, 14 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus bersikap lebih keras terhadap investor yang tidak menaati regulasi, terutama yang sudah lama beroperasi di wilayah Kotim.
“Pemerintah Daerah harus bertindak tegas, tunda segala permohonan administrasi yang diminta ole PT BUM jika belum menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tegas Rimbun.
Dirinya menyebut bahwa PT BUM belum melakukukan laporan aktivitas dan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penerangan, Pajak Air Permukaan sampai saat ini belum diselesailan.
“PT BUM tidak memiliki itikad baik dan malah menghindar untuk bayar pajak, PBB, Pajak Penerangan, Pajak Air Permukaan,” kata Rimbun.
Ia menyebut bahwa PT BUM berbohong dengan mengatakan bahwa mereka menggunakan tenaga surya padahal kenyataan di lapangam tidak.
“Mereka berbohong mengatakan di lapangan menggunakan tenaga surya padahal tidak seperti itu,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT BUM berdampak buruk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),. Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak taat aturan seperti PT BHL.
“Yang mereka lakukan berdampak pada PAD, selain PT BUM, PT BHL juga melakukan hal yang sama, jangan coba-coba permainkan aturan daerah,” tutup Rimbun.
(UTOMO)












