Perusahaan “Numpang Gratisan” BPJS PBI, Komunitas Peduli Kotim Minta Pemkab dan APH Bertindak Tegas

IST/BERITASAMPIT - Ketua Komunitas Peduli Timur Audy Valent.

SAMPIT – Praktik tidak etis perusahaan tambang yang membebankan iuran BPJS karyawannya kepada negara kembali mencuat. Ketua Komunitas Peduli (Kotim), Audy Valent, mendesak Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga “menumpang” dana bantuan dari APBD melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh Komisi III DPRD Kotim, yang menyatakan bahwa ada perusahaan besar yang semestinya mampu menanggung kesejahteraan pekerjanya, justru malah membebankan biaya tersebut kepada anggaran publik.

“Kami sangat mendukung ketegasan yang disampaikan  DPRD Kotim. Ini masalah serius, bukan hanya soal anggaran, tapi soal prinsip keadilan,” tegas Audy, Selasa 15 Juli 2025.

Perusahaan sudah untung besar dari kekayaan alam Kotim, namun kenapa beban jaminan karyawannya justru masih jadi beban daerah dengan diserahkan ke APBD.

Audy meminta agar Pemerintah Kabupaten Kotim bersama aparat penegak (APH) tidak ragu untuk mengambil langkah .

Jika ditemukan indikasi pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan atau penyalahgunaan fasilitas negara. Ia menilai, sikap pembiaran hanya akan menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha di Kotim.

“Kalau perusahaan ini dibiarkan, nanti semua perusahaan lain akan ikut-ikutan. Pemerintah jangan lembek, karena ini bisa mencoreng wibawa daerah, justru mereka itu yang harusnya menambah PAD untuk AOBD Kotim,” tandasnya.

Audy mendesak agar Pemkab Kotim segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh dalam jumlah besar. Jika ditemukan pola serupa, maka langkah penegakan harus dilakukan tanpa kompromi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kotim menemukan indikasi pelanggaran serius saat melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan tambang di wilayah Cempaga Hulu, PT Sanmas.

baca juga ...  Polisi Terus Kejar Pelaku Pembacokan Pemuda di Terowongan Nur Mentaya, Saksi Diperiksa!

Perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan membebankan iuran BPJS karyawan kepada APBD melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, menyoroti ketidakhadiran fasilitas K3 di perusahaan serta fakta bahwa para pekerja masih terdaftar sebagai peserta BPJS yang dibiayai pemerintah.

“Kami temukan bahwa hal ini telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III, Riskon Fabiansyah, juga menyebut kondisi tersebut sebagai pelanggaran etika dan aturan tenaga kerja. Ia menilai banyak perusahaan masih bergantung pada fasilitas milik pemerintah tanpa memberikan kontribusi sosial yang memadai.

Pemkab Kotim tercatat mengalokasikan lebih dari Rp46 miliar untuk program BPJS PBI tahun ini, dengan sisa tunggakan sekitar Rp7 miliar.

DPRD mendesak agar perusahaan segera mengalihkan kepesertaan BPJS karyawan ke skema perusahaan, dan mempertimbangkan penarikan kembali dana APBD yang telah digunakan untuk membiayai BPJS karyawan swasta tersebut.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!