KUALA PEMBUANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mencetak prestasi dengan membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Raya. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kediaman seorang pria bernama Iwan bin Asnawi (45). Saat tim polisi tiba di lokasi, tersangka mencoba melarikan diri dan sempat membuang sebuah benda mencurigakan ke semak-semak. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil meringkusnya tak jauh dari rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi perangkat desa, petugas menemukan sebuah wadah CDR yang di dalamnya berisi dua paket sabu, 51 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp750 ribu. Barang-barang tersebut diakui tersangka sebagai hasil dari transaksi narkoba. Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan satu paket sabu tambahan.
“Total ada tiga paket sabu dengan berat bruto 0,69 gram, yang semuanya telah kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka juga mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Dr Han's Itta Papahit melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri asal usul sabu yang dijual oleh tersangka sebagai langkah pengembangan kasus.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Seruyan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Seruyan. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” tutup Iptu Dwi Tri Yanto.
(ASY)












