PALANGKA RAYA – Provinsi-provinsi penghasil sumber daya alam (SDA) di Indonesia bersatu menagih komitmen pemerintah pusat atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum direalisasikan.
Salah satu daerah yang masih menunggu pencairan adalah Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan nilai tunggakan hampir mencapai Rp1 triliun.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo mengungkapkan bahwa DBH yang belum cair tersebut terdiri dari dua tahun anggaran, yakni sisa kurang bayar tahun 2023 yang telah memiliki dasar hukum, serta hasil rekonsiliasi tahun 2024 yang belum difinalisasi oleh pusat.
“Itu terbagi dua. Sekitar Rp625 miliar merupakan sisa kurang bayar tahun 2023 yang sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, jadi itu jelas merupakan utang pusat. Lalu tahun 2024 masih kurang sekitar Rp300 miliar, tapi belum ada PMK-nya,” kata Edy di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan, khususnya infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Mestinya anggaran sebesar itu bisa langsung kita gunakan untuk membiayai program prioritas. Tapi sampai sekarang, kami masih menunggu langkah dari pusat,” ujarnya.
Sebagai bentuk dorongan kolektif, Kalteng bersama 11 provinsi penghasil SDA lainnya menggelar Rapat Koordinasi Gubernur di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Forum tersebut bertajuk “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah.”
“Kita mendorong agar pemerintah pusat, khususnya Presiden, memaksimalkan pembagian DBH sektor Minerba (mineral dan batubara) serta kehutanan agar bisa memberi kontribusi nyata kepada daerah penghasil,” tegas Edy.
Ia menilai bahwa kontribusi daerah dalam menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar, namun porsi DBH yang kembali ke daerah sangat kecil.
“Dari sektor 3P—pertambangan, perkebunan, dan perhutanan—itu nilainya ratusan triliun. Tapi yang kembali ke daerah seperti Kalteng hanya sepersekian persen. Padahal kita di posisi ketiga setelah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Edy menambahkan, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyatukan suara daerah penghasil agar lebih kuat dalam memperjuangkan hak fiskal mereka secara kolektif.
“Forum ini penting supaya daerah bisa berdiri sejajar, dan ada transparansi serta profesionalisme dalam pembagian DBH,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh 12 provinsi penghasil SDA, yaitu Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, dan Maluku Utara.
(Sya'ban)












