PALANGKA RAYA – Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Saiful, menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari pegawai kecamatan untuk menggantikan posisi Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, yang kini tersandung kasus hukum setelah membacok warga.
“Di-Pj-kan. Kita mengikuti yang ada, kita menugaskan dari kecamatan. Pegawai di kecamatan mengambil alih posisi tersebut. Sudah menjabat, iya,” ujar Saiful kepada wartawan saat menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 16 Juli 2025.
Saiful menambahkan, proses hukum terhadap oknum kades tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan.
“Sekarang yang bersangkutan sedang berproses di hukum. Jadi mengenai hasil proses hukum itu kita masih belum (menerima), karena memang belum diputuskan oleh pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa berinisial P alias BL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap tiga warga saat menghadiri acara hiburan rakyat. Peristiwa itu terjadi di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, pada Jumat 6 Juli 2025, saat berlangsung acara dangdutan di rumah warga.
Akibat aksi brutal sang kades, tiga orang mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Katingan dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban E, yang bertugas sebagai petugas Linmas, sedang berjaga di lokasi acara dangdutan di rumah saksi M.
“Tiba-tiba saudara berinisial P alias BL selaku kades yang terpengaruh minuman keras naik ke atas panggung dan menyampaikan sambutan dengan kalimat yang membahas tugas Linmas yang membuat korban E tersinggung. Kemudian E mendatangi P ke atas panggung untuk menanyakan maksud dari perkataannya,” terang Rifa.
Terjadi cekcok antara keduanya. Setelah itu, P turun dari panggung dan kembali ke rumah. Beberapa saat kemudian, ia datang kembali ke lokasi acara dengan membawa sebilah parang.
“Dia mengayunkan sajam tersebut secara membabi buta hingga mengenai korban inisial MF dan menyebabkan luka robek di telapak tangan kanan. Lalu, korban inisial MT juga mengalami luka robek di telapak tangan kanan,” jelas Rifa.
Masih dalam kondisi dipengaruhi alkohol, P kembali mengayunkan parangnya ke arah tubuh korban E hingga mengenai pundak sebelah kiri korban, menyebabkan luka gores.
“Korban E kemudian mendorong P hingga terjatuh. Posisi E berada di atas badan P dalam posisi memeluk badannya, namun saat itu P alias BL masih memegang sebilah parang,” tambahnya.
“Dengan tangan kiri yang masih memegang sajam, P mengayunkan parang itu sekali hingga mengenai bibir atas dan bawah korban E, menyebabkan luka robek,” pungkasnya.
(Syauqi)












