KUALA KURUN – Polres Gunung Mas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui gelaran press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Gunung Mas pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menjelaskan bahwa selama operasi tersebut pihaknya menangani empat perkara tindak pidana narkotika dengan tempat kejadian di empat wilayah kecamatan berbeda. Dimana di Kecamatan Kurun, Tewah, Rungan dan Kecamatan Mihing Raya
“Total ada lima orang tersangka yang kami amankan, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Semua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Abi.
Kelima tersangka tersebut adalah KP dengan barang bukti tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 10,59 gram dan berat bersih 9,66 gram. Kemudian, Ari PP dengan Barang Bukti lima paket sabu dengan berat kotor: 1,28 gram dan berat Bersih 0,13 gram
Selanjutnya,  JH dan RD dengan dua barang bukti paket sabu, berat kotor 10,07 gram dan berat bersih 9,43 gram. Sedangkan tersangka UG bersama barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 9,96 gram.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini seluruhnya merupakan narkotika golongan I jenis sabu, yang telah disita dan diamankan oleh pihak berwajib.
Pada kesempatan ini juga dia menyebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Gunung Mas tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegas Iptu Abi.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Gunung Mas berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (ale)












