SAMPIT – Gerak cepat anggota Polsek Ketapang membuahkan hasil. Seorang pria paruh baya tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah rumah di Jalan Delima 11, RT 056 RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu 5 Juli 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Tak ingin situasi semakin meresahkan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Kotim melalui Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman membenarkan terkait penangkapan tersebut, menurutnya pelaku yang diamankan berinisial P laki-laki berusia 44 Tahun.
“Benar kami mengamankan satu terduga pengedar narkoba,” kata Suherman pada Jumat 18 Juli 2025.
Sementara itu terungkap pelaku P berhasil diamankan beserta barang bukti berupa lima bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 25,23 gram.
Selain itu pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa: satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu unit motor Yamaha R15, satu unit HP merk Oppo A3X, satu buah kunci sepeda motor, satu buah celana panjang merk lois, satu buah helm merek GM warna biru.
Peristiwa ini kini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KETAPANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tertanggal 5 Juli 2025.
Atas perbuatannya dalam kasus ini pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UTOMO)












