PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial N (41), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu 20 Juli 2025, dengan barang bukti sebanyak 14 paket sabu seberat 7,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Riau Gang Gemilang No. 12, Kelurahan Pahandut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Senin 21 Juli 2025.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka N (41) di kediamannya. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
AKP Agung juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tutup AKP Agung.
(Syauqi)












