PULANG PISAU – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pulang Pisau menghangat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Ramba, Kepala Desa Ramang, dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Kuasa hukum Ramba, Haruman Supono, menyebut tuntutan tujuh bulan kurungan itu tidak berdasar dan cacat hukum.
Sidang ketujuh yang berlangsung pada Senin 21 Juli 2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ismayul Ishmatuel Lulu, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Ismaya Salimdri, SH dan Niken Anggi Prajati, SH. Dalam sidang tersebut, jaksa Khabib membacakan tuntutan pidana tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa Ramba.
Kuasa hukum Ramba, Haruman Supono, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, mengecam tuntutan tersebut. Menurutnya, perkara ini secara fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
“Kalau JPU gentleman, harusnya menuntut bebas, bukan memaksakan pidana,” tegas Haruman kepada media usai sidang.
Haruman menyebut, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik keluarga terdakwa secara turun-temurun, sehingga aspek pidana dalam dakwaan menjadi gugur. Ia menilai perkara ini murni ranah administrasi dan keperdataan, bukan kriminal.
Lebih jauh, ia menuding JPU enggan menuntut bebas karena pertimbangan politis dan beban moral untuk merehabilitasi nama baik terdakwa.
“Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Kalau tetap diputus pidana, sekalipun ringan, maka ini akan jadi sejarah kelam peradilan kita,” ujarnya.
Haruman juga menyoroti pemberitaan di media lokal yang menyebut Ramba sebagai kepala desa nonaktif. Ia meluruskan bahwa status jabatan Ramba masih aktif, meskipun pelaksana harian sementara dipegang oleh sekretaris desa. “Putusan belum inkrah. Jangan media seenaknya menulis. Tolong objektif, ikuti fakta hukum,” pintanya.
Ia menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya, Rabu 23 Juli 2025. Dalam dokumen itu, ia akan mengurai seluruh fakta, dalil hukum, serta asas-asas penting yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Asas in dubio pro reo harus dijunjung. Bila ada keraguan, terdakwa wajib dibebaskan,” tambahnya.
Haruman menyatakan bahwa pihaknya akan langsung menyampaikan duplik secara tertulis pada hari yang sama saat jaksa menyampaikan replik. Ia menilai langkah ini penting untuk menegaskan posisi hukum terdakwa secara utuh dan menyeluruh di hadapan majelis.
Menanggapi ancaman hukuman tujuh bulan yang dinilai rendah, Haruman menilai angka itu tetap tidak layak.
“Ancaman maksimal Pasal 263 adalah tujuh tahun. Tapi kita bicara substansi, bukan hitungan matematika. Fakta hukum menunjukkan tidak ada niat jahat, tidak ada kerugian, ini hanya konflik administratif,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik dalam perkara ini juga lalai memahami aspek hukum secara utuh. Ia menyayangkan bagaimana proses hukum bisa berlanjut tanpa analisis mendalam terhadap sifat objek perkara. “Error in personam, error in objecto. Ini cacat sejak awal,” tuturnya.
Pihak keluarga Ramba pun angkat bicara. Konedi, adik kandung Ramba, menyatakan pihak keluarga berharap keadilan berpihak pada kebenaran.
“Kami ikuti sejak awal. Dari keterangan saksi, ahli, semua mengarah bahwa ini bukan pidana. Kami hanya berharap Pak Ramba dibebaskan,” ungkapnya.
Konedi menambahkan bahwa keluarga sangat menaruh harapan pada majelis hakim untuk jeli menilai perkara secara objektif.
“Kami serahkan sepenuhnya pada putusan majelis, tapi kami percaya kebenaran akan menang,” ujarnya penuh harap.
Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pleidoi dijadwalkan pada Rabu 23 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Kuasa hukum menyatakan akan hadir lengkap dan siap menyampaikan pembelaan tertulis dengan argumen yang menyentuh dimensi hukum dan moral.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut jabatan kepala desa aktif dan dugaan kriminalisasi terhadap konflik pertanahan yang seharusnya masuk dalam ranah keperdataan. Sejumlah pihak menilai, proses hukum ini perlu menjadi refleksi bersama dalam menegakkan prinsip keadilan restoratif.
Apabila Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas, hal ini bisa menjadi titik balik bagi reformasi penanganan perkara serupa di masa depan. Namun sebaliknya, jika vonis tetap menjatuhkan pidana, bisa jadi polemik hukum ini terus bergulir hingga ke tingkat yang lebih tinggi melalui upaya hukum lanjutan. (ds)












