PALANGKA RAYA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah hingga kini belum menerima dana bantuan dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalteng, Rahmawati, usai menghadiri peluncuran koperasi tersebut secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Senin 21 Juli 2025.
“Saat ini belum, karena kita masih harus menunggu petunjuk teknis terkait dengan penerimaan dana. Minimal koperasi itu harus punya sembilan unit usaha, itu salah satu syarat dari banyaknya syarat yang harus dipenuhi. Dan yang paling utama, itu harus punya kantor koperasi. Jangan-jangan punya dana tapi tidak punya kantor koperasi,” ujar Rahmawati.
Ia menegaskan, setiap koperasi minimal harus memiliki sembilan unit usaha agar memenuhi syarat administrasi dan operasional.
Rahmawati menambahkan, saat ini koperasi-koperasi tersebut sudah berbadan hukum, sehingga kendala administrasi awal sudah tidak lagi menjadi hambatan. Namun, tantangan berikutnya adalah dukungan terhadap unit-unit usaha yang akan dijalankan karena membutuhkan biaya operasional.
“Yang nanti jadi kendala kita ke depan adalah dukungan pada unit-unit usaha yang mereka nanti akan laksanakan, karena itu butuh biaya,” ungkapnya.
Terkait bantuan dari pusat, ia memastikan dukungan akan tetap diberikan, tetapi koperasi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan.
“Tentu ada bantuan pusat, dan bantuan itu harus dilihat dulu koperasinya apakah sudah punya unit usaha. Karena nanti ada pengembalian bantuan tersebut, jadi kalau nggak ada unit usahanya bagaimana cara mengembalikannya. Tanggung jawab anggaran ini bahkan akan diawasi oleh OJK,” pungkasnya.
(Syauqi)












