PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menilai ancaman dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) untuk memblokade pelabuhan sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas dan martabat daerah.
Ancaman tersebut muncul sebagai reaksi atas kebijakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang melakukan penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalteng. Bambang menyebut tindakan GSJT sebagai bentuk arogansi yang tidak pantas dalam sistem negara hukum.
“Kami tidak anti siapa pun. Tapi jangan bawa-bawa tekanan dan ancaman ke daerah kami. Gubernur sedang menjalankan amanah untuk melindungi infrastruktur publik yang rusak karena ulah ODOL. Itu sah secara hukum,” ujar Bambang, baru-baru ini.
Bambang menegaskan bahwa masyarakat adat dan seluruh elemen lokal Kalteng mendukung penuh langkah Gubernur Agustiar Sabran dalam menertibkan kendaraan ODOL.
“Jalan adalah urat nadi ekonomi masyarakat. Kalau setiap truk yang melanggar dibiarkan, maka bukan hanya ekonomi kita yang ambruk, tapi juga martabat dan keamanan masyarakat di sepanjang jalur logistik itu,” katanya.
Menurutnya, video ancaman yang disebarkan oleh GSJT tidak mencerminkan semangat persaudaraan antar daerah, melainkan merupakan bentuk tekanan sektoral yang membahayakan semangat kebhinekaan dan kedaulatan daerah.
“Kalau ada keberatan, tempuh jalur hukum. Jangan seenaknya menyelesaikan persoalan dengan ancaman menutup pelabuhan. Itu nanti akan menimbulkan dampak yang domino,” tegasnya.
Bambang juga mengutip data Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun, di mana Kalimantan menjadi salah satu wilayah terdampak.
“Kalau GSJT mengaku sopir profesional, mereka harusnya paham hukum dan tanggung jawab moral, bukan malah menciptakan keresahan antar daerah. Jangan sampai niat membela logistik malah merusak stabilitas,” ucapnya.
Bambang menyatakan siap mengawal kebijakan penertiban ODOL hingga ke tingkat pusat, termasuk mendorong adanya sanksi nasional bagi kelompok atau oknum yang menggunakan cara-cara intimidatif untuk menolak kebijakan negara.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik sopir, pengusaha logistik, maupun masyarakat umum, untuk saling menghormati wilayah dan peraturan yang berlaku di setiap daerah.
“Kalau kita melintas di tanah orang, kita wajib hormati hukum dan adat setempat. Jangan mentang-mentang urusan logistik, lalu seenaknya melindas aturan,” pungkasnya.
(Syauqi)












