SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan melaluiĀ rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025 dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah, Kamis 24 Juli 2025.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara terhadap tiga buah raperda.
Raperda yng disetujui tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 2025-2029,Ā Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan telah disetujuinya tiga raperda tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselesaikannya seluruh tahapan baik pada pembahasan tingkat I sampai dengan persetujuan bersama pada pembahasan tingkat II ini,” kata Bupati Sukamara Masduki.
“Tentunya hal ini tidak lain merupakan buah kerjasama kita bersama dengan dilandasi semangat gawi barinjam yaitu bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan yang mulia,” imbuhnya.
Masduki melanjutkan bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, terhadapĀ tiga buah raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama, wajib disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusatĀ untuk dilakukan evaluasi.
“Kita berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya dapat segera mendapatkan hasil evaluasi,” tukas Masduki. (enn)











