KUALA PEMBUANG – Sinergi antara eksekutif dan legislatif kembali ditunjukkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Seruyan, Jumat 25 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor, hadir mewakili Bupati Seruyan. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama, sumbangan pemikiran, dan harmonisasi dalam pembahasan Raperda ini,” ujarnya.
Djainuddin menekankan bahwa keberhasilan menyepakati Raperda ini merupakan wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami percaya, apa yang kita lakukan ini adalah langkah bersama menuju good governance dan pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Setelah disepakati, Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini akan menjadi landasan penerapan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Seruyan.
Di akhir sambutannya, Sekda mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi.
“Semoga sinergi ini membawa Seruyan menuju pembangunan yang berkelanjutan, sejahtera, dan amanah,” pungkasnya.
(ASY)












