42 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di , 25 Pengendara Ditilang

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Beberapa kendaraan yang diberhentikan petugas untuk mengecek surat menyurat kendaraan.

– Tim gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Kota , Selasa, 30 Juli 2025. Dalam razia tersebut, sebanyak 42 kendaraan terjaring, dan 25 pengendara dikenai tilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota , Emi Abriyani, mengatakan razia digelar bersama sejumlah instansi terkait, seperti Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda , Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Banyak yang terjaring karena tidak memiliki surat-surat lengkap, sehingga dilakukan proses penilangan,” ujar Emi.

Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), baik di tingkat kota maupun provinsi.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota dan Provinsi Kalteng, juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar sadar bahwa kendaraan bermotor harus dilengkapi surat menyurat,” katanya.

Emi menyebut, tingginya jumlah pelanggaran yang ditemukan mencerminkan masih besarnya potensi kehilangan pendapatan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam kesempatan itu, tim juga menyosialisasikan program pemutihan pajak dan balik nama kendaraan bermotor yang berlaku hingga 23 September 2025.

“Untuk kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar satu tahun saja. Biaya balik nama kendaraan roda dua dan roda empat juga digratiskan sesuai kebijakan Bapak Gubernur Kalteng, namun waktunya terbatas,” kata Emi.

(Syauqi)

baca juga ...  Pasca Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin, KMHDI Kalteng Gelar Diskusi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!