Inspektorat Kalteng Minta OPD Maksimalkan Pendampingan Antikorupsi

IST/BERITA SAMPIT - Plt Inspektur Daerah Kalteng Eko Sulistiyono sampaikan sambutan.

– Inspektorat Daerah Provinsi (Kalteng) meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memaksimalkan pendampingan terhadap yang mengikuti program perluasan percontohan Antikorupsi tahun 2025.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua yang digelar secara virtual bersama KPK RI pada Kamis, 31 Juli 2025.

Hasil evaluasi awal menunjukkan masih ada sejumlah yang belum memenuhi standar nilai minimal sebesar 90. Karena itu, kata Eko, keterlibatan aktif OPD sangat diperlukan untuk memperkuat sistem tata kelola .

“Saya meminta seluruh tim replikasi kabupaten, yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, untuk aktif mendampingi dan mendorong perbaikan dokumen dan sistem tata kelola sesuai indikator,” tegas Eko.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/187/2025, sebanyak 13 dari masing-masing kabupaten telah ditetapkan sebagai calon percontohan. Namun, beberapa masih memerlukan perhatian khusus, terutama yang belum mencapai skor minimal.

Eko menekankan tiga arahan utama untuk mendukung keberhasilan program ini: komitmen nyata dari dan OPD terkait, percepatan pemenuhan dokumen sesuai indikator, serta pendampingan maksimal, khususnya bagi yang mendapat nilai di bawah 75.

“Ini bukan sekadar penilaian, tapi prestasi sejarah. yang lolos akan tercatat sebagai antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi contoh bagi lain,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK RI yang telah menggagas program Antikorupsi, dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi sejak dari level paling dasar.

“Program ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng 2025–2029 untuk menjadikan sebagai motor pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan tata kelola yang bersih, menuju Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045,” ujar Eko.

baca juga ...  Disdik Kalteng Pastikan Belajar Mengajar Tetap Normal, Siswa Diminta Jaga Ketertiban

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengatakan bahwa penilaian terhadap antikorupsi akan dilakukan secara ketat dan objektif demi menjaga integritas serta kualitas hasil.

“Penilaian kami ketat. Kalau tidak ada dokumen, maka kami anggap tidak ada. Bukan untuk mempersulit, tapi untuk membantu agar tata kelola makin kuat dan tidak mudah disusupi kepentingan pihak luar,” tegasnya.

Andhika menambahkan, uji petik oleh KPK dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025. Ia juga meminta agar penilaian tingkat provinsi dimajukan ke bulan September, agar persiapan semakin matang.

Program ini merupakan bagian dari rangkaian bimbingan teknis dan monitoring yang telah berlangsung sejak Juni, dan akan mencapai puncaknya pada penilaian akhir yang dijadwalkan pada November hingga Desember 2025.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!