PALANGKA RAYA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp1.603.225.000 setelah meraih 320.645 suara sah untuk kursi DPRD Kalteng. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan partai politik lainnya di daerah ini pada tahun anggaran 2025.
Selain PDIP, delapan partai politik lainnya juga menerima bantuan keuangan berdasarkan perolehan suara sah. Partai Golkar memperoleh Rp1.063.215.000 dari 212.643 suara, Gerindra Rp924.090.000 dari 184.818 suara, Demokrat Rp651.810.000 dari 130.362 suara, NasDem Rp598.492.000 dari 119.699 suara, PKB Rp574.050.000 dari 114.810 suara, PAN Rp497.475.000 dari 99.495 suara, PKS Rp244.550.000 dari 48.910 suara, dan Perindo Rp204.815.000 dari 40.963 suara sah.
Bantuan keuangan partai politik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan anggaran bagi partai politik melalui APBN atau APBD.
Terdapat tiga sumber pendanaan partai politik, yaitu dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut undang-undang, serta bantuan dari APBN atau APBD. Untuk tahun 2025, bantuan disalurkan dengan nilai Rp5.000 per suara sah, dengan total anggaran sebesar Rp6.361.725.000.
“Saya ingin mengingatkan bahwa agar dalam penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik harus berpedoman pada peraturan yang diamanahkan dalam Permendagri Nomor 36 dan Permendagri Nomor 78 tentang Penggunaan Keuangan Partai Politik agar memprioritaskan untuk pendidikan politik,” ujar Plt Sekda Kalteng usai menyerang bantuan untuk parpol di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kamis, 31 Juli 2025.
Leonard menekankan pentingnya peran partai politik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendukung program pembangunan pemerintah, serta menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah terbaik melalui proses politik yang sehat dan demokratis.
“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap bantuan tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel, serta memperkuat kolaborasi dengan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan.
(Syauqi)












