KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perekonomian daerah melalui rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
Rencana ini dikaji secara menyeluruh bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya, bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menyatakan bahwa pembentukan Perseroda merupakan upaya strategis dalam menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi lokal. Perseroda diharapkan dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perseroda berpotensi menjadi katalisator pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal,” kata Richard saat memimpin rapat pembahasan kajian di ruang rapat Kantor Bupati belum lama ini.
Dimana dalam sektor unggulan dan potensi usaha, kajian LPPM Universitas Palangka Raya mengidentifikasi tiga sektor utama yang dinilai potensial untuk dikelola oleh Perseroda Gunung Mas, yakni, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
“Ketiga sektor ini dipilih karena sesuai dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Gunung Mas,”bebernya.
Selain itu kata dia, sejumlah bidang usaha tambahan juga direkomendasikan, seperti penyediaan cangkang sawit sebagai bahan bakar biomassa Jasa pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan batubara. Kerja sama operasi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Usaha-usaha tersebut diharapkan mampu menciptakan nilai tambah, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal sebagai sopir, pengumpul, hingga operator pabrik.
Dimana, kebutuhan modal dan skema kepemilikan berdasarkan hasil kajian finansial, total kebutuhan modal untuk mendirikan Perseroda diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen, dengan penyertaan modal sebesar Rp3,55 miliar, sementara sisanya akan berasal dari investor atau pemegang saham minoritas.
LPPM juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Gunung Mas memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp49,22 miliar, yang dinilai cukup untuk mendukung kebutuhan penyertaan modal awal.
Selain dukungan dana, aspek aset tak berwujud seperti komitmen pemerintah, kesiapan mitra usaha, serta regulasi pendukung juga menjadi faktor penting dalam keberlangsungan operasional Perseroda.
Pembentukan Perseroda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pendirian Perseroda wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Struktur Perseroda akan dirancang dalam bentuk holding company, dengan unit-unit usaha yang dikembangkan sesuai sektor masing-masing. Pembentukan ini juga merupakan bentuk penyesuaian dari perusahaan daerah lama menjadi Perseroda, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi paling lambat tiga tahun setelah PP 54/2017 diundangkan.
Dengan kekayaan sumber daya alam, dukungan regulasi, serta kesiapan modal, pembentukan Perseroda di Kabupaten Gunung Mas diharapkan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. (ale)












