Satresnarkoba Polres Bekuk Pengedar Sabu, Sita 31,06 Gram Barang Bukti

IST/BERITA SAMPIT - KR (31) ketika memperlihatkan barang bukti sitaan narkoba.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah signifikan. Seorang pria berinisial KR (31), warga Kelurahan Jakatan Raya, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok kebun yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba pada Senin 4 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan Lintas Jakatan Raya menuju Tumbang Talaken, Kelurahan Jakatan Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Di dalam pondok, polisi menemukan KR yang kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor mencapai 31,06 gram.

Paket-paket sabu tersebut disimpan rapi di dalam tas selempang cokelat merek polodanny dan dikemas dalam berbagai wadah, yakni, sebuah kantong plastik hitam berisi 3 paket klip, kotak kecil bertuliskan “Imperial Deluxe door hingges” berisi 2 paket klip, gantungan kunci berbentuk dompet kecil berisi 9 paket klip.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga yang sangat membantu proses penyelidikan,” ungkap Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa 5 Agustus 2025.

Ia menambahkan, dari jumlah barang bukti dan modus operandi, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dalam pemeriksaan awal, KR mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

baca juga ...  Operasi Zebra Telabang Dimulai, Ini Pelanggaran Yang Jadi Sasaran Polres Sukamara

Ia juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4.800.000 yang disimpan dalam tas yang sama, dan mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

Selain sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakn, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan, satu unit ponsel OPPO A17K yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Saat ini, tersangka KR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”bebernya. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!