Sepakat Tandatangani Pembentukan Provinsi

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Rapat Paripurna Ke 5 Masa Sidang I Tahun 2019 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kobar Kalteng Selasa (22/10/2019), akhirnya Bupati Kobrar Hj Nurhidayah dan DPRD Kabupaten Kobar, sepakat menandatangani persetujuan pembentukan Provinsi baru .

“Persetujuan bersama ini merupakan salah satu syarat administratif untuk mengajukan daerah otonomi baru. Dan keputusan bersama antara Pemkab Kobar dan DPRD ini akan ditindaklanjuti kepada gubernur nantinya diteruskan sesuai jenjangnya,” kata Bupati, kepada awak media.

Menurutnya, pembentukan Provinsi ini merupakan wujud harapan masyarakat daerah barat Kalteng yang menginginkan percepatan pembangunan.

“Karena bila melihat luas wilayah Provinsi Kalteng yang 1,5 kali Pulau Jawa, tentunya dengan wilayah seluas tersebut agar terwujud percepatan pembangunan, maka dipandang perlu dilakukan pemekaran wilayah,” ujar Hj Nurhidayah.

Menurut Bupati, walaupun saat ini pemekaran wilayah masih dihentikan atau moratorium, upaya yang dilakukan ini agar bila moratorium dicabut maka segala perangkat dan persyaratan untuk pembentukan Provinsi sudah siap.

“Saat ini sudah ada 315 usulan pemekaran provinsi kepada pemerintah Pusat. Karena itulah semoga persetujuan bersama ini bisa ditindaklanjuti Presidium Daerah Persiapan Provinsi kepada Gubernur melalui DPRD Provinsi Kalteng,” pungkas Hj Nurhidayah.

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengamini apa yang disampaikan Bupati Kobar. “Apa yang disampaikan Bupati, DPRD Kobar siap mendukung,”ujarnya.

(Man/beritasampit).

baca juga ...  Seorang Pedagang Jadi Maling di Pasar Indrasari di Amuk Massa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!