Mantan Dirut PDAM Kembalikan Uang Rp 30 Juta Kerugian Negara

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PDAM Kabupaten . Mulai menemui titik terang, tersangka Widodo mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 30 Juta dengan menitipkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Benar kami ada mengembalikan uang negara sebesar Rp 30 Juta ke Kejati Kalteng,” kata Penasehat Widodo, Hari Setiawan, Senin ( 28/10/2019)

Hari juga melanjutkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya ia hanya menggunakan uang negara tersebut sebesar sekitar Rp 150 Juta. Namun karena masih menunggu mengumpulkan aset yang bisa dijual, makanya pihaknya hanya bisa mencicil kerugian negara tersebut.

“Masih menunggu aset klien saya terjual, yang terpenting saat ini ia berencana akan mengembalikan uang tersebut dengan full atas yang sudah digunakannya,” jelasnya.

Ia juga berharap kasus ini terus menemui titik terang. Pihaknya juga sangat berterima kasih dengan pihak Kejati Kalteng yang mengerti dengan keadaan kliennya.

“Klien saya pasti selalu kooperatif dan terus menjalani kasus ini dengan apa adanya,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng Rahmad Isnaini mengatakan hingga saat ini sudah 21 orang yang sudah diperiksa dari sekitar 30 an orang saksi yang akan dipanggil.

“Hari ini kami juga sudah memanggil Mantan Ketua Komisi II MM dan Mantan Anggota Komisi II. Pegawai PDAM EAS, Honorer Pemda Bagian Rumah Tangga HB, Honorer Pemda KA dan ASN Pemda EP pun sudah kami panggil,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut, tiga orang saksi HB, KA dan EP ada sedikit merubah BAP yang sudah pernah diterangkannya.

“Ada perubahan sedikit BAP dari tiga orang saksi tersebut,” ujarnya.

Terpisah Penasehat (PH) EP, Labih Binti pun enggan memberikan komentar atas pemanggilan EP yang diduga Ajudan Bupati . “No Coment,” singkatnya.

baca juga ...  AKBP E Dharma B Ginting Imbau Masyarakat Jaga dan Lestarikan Hutan

(aul/beritasampit)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!