PALANGKA RAYA – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria yang diduga membobol rumah dinas anggota Polda Kalimantan Tengah di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Pelaku berinisial YA, 24 tahun, dibekuk di kawasan Petuk Ketimpun, Jalan Tjilik Riwut Km 12, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB. Aksi YA terekam kamera CCTV rumah korban.
“Pelaku masuk, mencabut kamera pengawas di beberapa titik, lalu membawa kabur tas berisi uang tunai,” kata Rian, Jumat, 8 Agustus 2025.
Korban awalnya curiga karena sistem CCTV rumah dinasnya mengalami gangguan. Saat diperiksa, rekaman memperlihatkan seorang pria yang masuk ke rumah dan mengambil barang berharga.
Laporan resmi baru dibuat pada 4 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, dan Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Sonic merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan, dan uang tunai Rp 1.239.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Rian menyebut YA juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Dedy Supriadi, mengapresiasi keberhasilan timnya. “Tindak kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi. Pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Dedy.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
(Syauqi)












