Dishub Lakukan Penertiban Truk ODOL

IST/BERITASAMPIT - Petugas Dishub Kota bersama Satpol PP dan Polres melakukan pemeriksaan kelengkapan KIR dan muatan truk dalam razia ODOL.

– Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP dan Polres menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan RTA Milono, razia ini sekaligus menjadi ajang pemeriksaan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR) bagi angkutan barang, Selasa 12 Agustus 2025.

Plt Kepala Dishub , Hadi Suwandoyo, yang memimpin langsung kegiatan, menegaskan bahwa program Zero ODOL merupakan kebijakan yang wajib diterapkan seluruh pemerintah daerah. Program ini menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 55 Tahun 2012, dan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019.

“Selain menindak truk ODOL, kami juga memeriksa kelengkapan KIR. Masih banyak angkutan barang, terutama truk, yang belum uji KIR atau KIR-nya sudah mati tetapi tetap beroperasi. Ini jelas melanggar aturan,” ucapnya.

Dishub sebenarnya telah menyiapkan mobil KIR portabel, sempat  terkendala tempat kolasi pendaratan karna memerlukan tempat yg cukup luas dan ber aspal, sehingga sebagian mobil yg terjaring KIR nya  mati langsung kami arahkan ke gedung UJI PKB.

“Sidak seperti ini efektif karena jika ditemukan KIR mati, perpanjangan bisa diproses langsung di lokasi. Hanya butuh 20 menit jika persyaratan lengkap. Bahkan untuk kendaraan luar daerah, kami bisa membantu pengujian di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) WA Gara dan mengoordinasikannya dengan daerah asal,” tambahnya.

Selain memeriksa KIR, razia ini juga menegakkan Perwali Kota Nomor 10 Tahun 2013 tentang pengaturan rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan barang di kota

“Salah satunya  adalah  pengaturab rute ( jaringan lintas)  jam operasioal dan keluar masuk angkutan barang,” lanjutnya.

Melarang kendaraan angkutan barang melewati  ruas jalan  dalam kota pada ruas jalan yg sudah di tentukan terhadap truk/angkutan barang yg melebihi   tonase/ Odol.

“Misalnya, dari arah Banjarmasin tidak boleh langsung masuk kota. Ada jalur khusus yang telah diatur. Pelanggar akan diberikan sanksi sesuai perda yang berlaku,” tuturnya.

Kegiatan penertiban inspeksi keselamatan angkutan barang yg kmi lakukan bersama Kasat Pol PP dan pihak kepolisian polresta palangka ini  Jumlah kendaraan yang diperiksa :  75 unit, Kendaraan dengan uji berkala yang masih berlaku : 12 unit , Kendaraan dengan uji berkala yang habis masa berlaku : 30 unit,  Kendaraan yang tidak ada dokumen uji berkala / Odol  33 unit kendaran Truk.

“Dalam hal ini berharap kegiatan ini menjadi bagi pengemudi agar tidak mengangkut muatan berlebih dan segera memperbarui KIR yang sudah mati. Semua demi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas, serta untuk menekan angka kecelakaan di jalan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Bahlil Instruksikan Pengurus Golkar Sukseskan Program Presiden: Kita Punya Kewajiban Politik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!