PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen menjadi penghubung antara lembaga penyiaran lokal dengan otoritas pusat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan industri media.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalteng, Eni Artini, menegaskan kesediaan lembaganya membantu menyalurkan keluhan dan tuntutan dari stasiun televisi, radio, serta media penyiaran lainnya di provinsi ini kepada KPI Pusat.
Pernyataan ini disampaikan seusai Hasupa Hasundau bertajuk “Bijak Bersiaran Cermin Kemerdekaan” yang digelar di sebuah kafe Palangka Raya pada Rabu siang, 13 Agustus 2025.
“Kami akan memfasilitasi saluran komunikasi untuk menyuarakan kebutuhan industri penyiaran daerah ke tingkat nasional,” kata Eni.
Dalam kesempatan tersebut, Eni juga mendorong para pelaku industri penyiaran untuk konsisten menjalankan operasional sesuai koridor regulasi.
Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai panduan utama.
“Semangat berkarya harus tetap dijaga, namun tetap dalam bingkai aturan yang telah ditetapkan KPI,” imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, Eni mengangkat isu krusial mengenai tingkat pemahaman lembaga penyiaran terhadap regulasi yang berlaku.
Ia mempertanyakan efektivitas penerapan P3SPS dalam praktik sehari-hari produksi konten.
Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap program yang mengudara telah memenuhi standar etika penyiaran, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Menanggapi tema kemerdekaan, Eni menyampaikan pandangannya tentang konsep kebebasan dalam dunia penyiaran.
Menurutnya, independensi media bukan berarti tanpa kontrol, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.
“Kemerdekaan sejati bagi dunia penyiaran adalah ketika media mampu menyajikan konten yang independen, menghibur secara sehat, dan mengedukasi publik dengan informasi berkualitas,” papar Eni.
(Sya'ban)












