PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 17 unit alat berat ekskavator senilai hampir Rp20 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2021-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, mengkonfirmasi kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik bahkan telah melakukan penyelidikan hingga ke kantor pusat PT Pilar Excavator.
Agus menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan penyidik telah melakukan kunjungan ke perusahaan terkait. “Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ujarnya saat ditemui Berita Sampit, Kamis siang, 14 Agustus 2025.
Ketika ditanya soal berapa saksi yang sudah diperiksa, Agus mengaku tidak ingat detail jumlahnya. “Nah (kalau itu) lupa saya,” jelasnya.
Pimpinan kejaksaan itu juga menyebut kasus ini tergolong kecil dibanding kasus korupsi lain yang sedang ditangani. Menurutnya, pihaknya akan lebih fokus mengumumkan kasus-kasus dengan nilai kerugian yang lebih besar.
“Itu kecil-kecil (dugaan korupsi ekskavator). Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih (publikasikan),” jelasnya.
Agus kemudian berjanji akan memberikan informasi terkait kasus korupsi bernilai besar lainnya di waktu yang tepat. “Saya nanti akan kasih berita yang besar (korupsi),” ungkapnya lagi, sambil menambahkan, “Nantilah tunggu waktunya.”
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk pimpinan Dinas Pertanian Kotim.
Ia menyebutkan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan terhadap beberapa pihak, khususnya di lingkungan Dinas Pertanian.
“Sudah ada beberapa orang diminta klarifikasi, termasuk beberapa pejabat beberapa waktu lalu. Kalau sampai di Dinas Pertanian, ya Kepala Dinas hingga Kabidnya,” kata Dodik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan alat berat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Dodik mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengadaan selama periode 2021-2023.
“Ya benar, laporan dari masyarakat terkait pengadaan alat berat itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain pada tahun 2021-2023,” ujar Dodik.
Berdasarkan laporan yang diterima kejaksaan, pengadaan ekskavator dilakukan secara bertahap selama tiga tahun berturut-turut dengan total nilai hampir Rp20 miliar.
Rincian pengadaan meliputi 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
Dodik menegaskan total nilai keseluruhan pengadaan yang menjadi objek penyelidikan mencapai angka hampir Rp20 miliar. “Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit excavator,” tutur Dodik.
Proyek yang berlangsung pada 2021 hingga 2023 itu menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaannya, menambah deretan kasus yang tengah ditangani Kejati Kalteng.
(Sya'ban)












