Dua Komisioner KPU Dicopot DKPP, Dinilai Langgar Etika Penyelenggara Pemilu

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada dua komisioner KPU Kabupaten dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas terhadap dua komisioner KPU Kabupaten , (Kalteng).

Keduanya dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan dijatuhi sanksi berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari jabatan struktural.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025. Sidang kali ini mengadili sembilan perkara yang menyeret 28 penyelenggara pemilu.

Komisioner pertama yang disanksi adalah Deden Firmansyah, Ketua KPU Kabupaten sekaligus Teradu I dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025.

DKPP menilai Deden tidak menjalankan tugas secara maksimal dalam pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Kondisi ini menyebabkan masih ada 12.837 formulir yang dikembalikan dari Kecamatan Mantangai.

“Tidak optimalnya distribusi formulir tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap penyelenggara pemilu di . Oleh karena itu, majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten ,” kata Heddy Lugito.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Dina Mariana, anggota KPU yang duduk sebagai Teradu pada perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025.

DKPP menyatakan Dina melanggar prinsip profesionalitas karena memperbolehkan dua pemilih menggunakan hak suara di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meskipun keduanya tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK.

“Perbuatan tersebut menunjukkan ketidakcermatan dan bertentangan dengan asas akuntabilitas,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Dengan putusan ini, Dina diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU .

Selain dua sanksi pencopotan jabatan, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu lainnya, serta peringatan kepada 12 orang.

Sementara 10 teradu dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga direhabilitasi namanya. Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

(Sya'ban)

baca juga ...  Larangan Truk Berat di Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!