PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kobar Suyanto pada Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang 1- 2025/2026 menyampaikan, kinerja Pemkab Kobar selama tahun 2025, antara lain, telah ditetapkan 2 Perda, serta sebanyak 35 Peraturan Bupati telah dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari berbagai regulasi daerah dan nasional.
Untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Pemerintah Daerah telah merencanakan penyampaian 3 Ranperda utama, yaitu:
- Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,
- Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Marunting Sejahtera, dan
- Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Selain itu, Wabup juga meminta agar Propemperda Tahun 2026 dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum dalam penganggaran naskah akademik serta rencana pembentukan Perda tahun depan.
“Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan selalu bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Suyanto.
Dalam Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. (man)












