PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan pandangan umum terhadap Pidato Pengantar Gubernur atas Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Pipit Setyo Rini, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa malam, 19 Agustus 2025.
Dalam paparannya, Fraksi PKB menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalteng yang dinilai berorientasi pada perubahan positif dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Fraksi PKB berharap penggunaan APBD murni maupun perubahan senantiasa mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan DPRD apabila ada perubahan di dalam raperda tersebut,” ucap Pipit.
Adapun Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp8,5 triliun lebih, dengan defisit mencapai Rp375 miliar lebih yang ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp378 miliar lebih.
Selain itu, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp378 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar lebih, pembayaran utang daerah Rp13 miliar lebih, dan pembiayaan netto Rp365 miliar lebih.
Lebih lanjut, PKB menekankan bahwa APBD Perubahan 2025 harus mampu memberikan solusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta penguatan sektor koperasi dan UMKM.
Menurutnya, pemberdayaan UMKM dapat dilakukan melalui insentif perpajakan dan retribusi, penyederhanaan birokrasi, serta jaminan pemasaran produk lokal.
“Meski anggaran daerah memiliki keterbatasan dan tidak bisa menyelesaikan seluruh program prioritas, APBD yang ada harus dioptimalkan agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Atas dasar itu, Fraksi PKB secara resmi menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan jadwal pembahasan yang berlaku di DPRD.
(Sya'ban)












