PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak ditemukan peredaran gula kristal rafinasi di pasaran yang diperuntukkan untuk konsumsi langsung masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian telah melakukan pengawasan di sejumlah distributor, gudang, dan ritel modern di Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan kemarin, Alhamdulillah tidak ditemukan adanya gula kristal rafinasi yang beredar di pasaran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Perdagangan kepada seluruh daerah untuk melakukan pengecekan,” ucapmya, Kamis 21 Agustus 2025.
Pengawasan dilakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, dengan melibatkan kepolisian baik di tingkat Polres maupun Polda. Untuk wilayah Palangka Raya, hasil pengawasan menunjukkan kondisi aman.
“Kami pastikan di Palangka Raya tidak ada peredaran gula rafinasi. Namun demikian, pengawasan tetap akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah lain,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa gula kristal rafinasi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri dan tidak untuk diperjualbelikan langsung kepada masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli produk gula.
“Apabila masyarakat menemukan adanya penjualan gula rafinasi di pasaran, kami mohon segera melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya. (yud)












