SAMPIT – Tragedi memilukan yang menimpa seorang bocah bernama Muhamad Zaki Ramadhan (6) dan ayahnya, MO alias Amang Alui (50), terus menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Keduanya meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu 10 Agustus 2025 lalu.
Dalam insiden itu, sepeda motor yang ditumpangi korban menabrak besi tenda yang berada di atas mobil pikap berinisial TR. Meski sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, nyawa Zaki dan ayahnya tidak tertolong.
Hingga kini, pihak Satlantas Polres Kotim masih belum bisa menetapkan TR sebagai tersangka. Kanit Gakkum Satlantas Polres Kotim, Ipda Fadli Rachman, menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan lantaran minimnya data yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.
Fadly menerangkan alasan mereka belum bisa menetapkan TR sebagai tersangka dikarenakan kurangnya data penyelidikan.
“Kami masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, untuk mencari dimana letak kelalaiannya apakah dari pihak sopir pikap atau dari pengendara sepeda motor, karena itu kami masih belum bisa menetapkan sopir sebagai tersangka,” kata Fadli, Jumat 22 Agustus 2025.
Fadli mengungkapkan, usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari warga sekitar, pengguna jalan yang kebetulan melintas, hingga sopir pikap yang terlibat dalam kejadian itu. Namun, dari serangkaian keterangan yang dihimpun, aparat kepolisian masih belum menemukan titik terang mengenai siapa yang benar-benar bersalah dalam insiden tersebut.
“Beberapa orang sudah kami mintai keterangan dan keterangan mereka semua sama. Tapi, dari apa yang disampaikan oleh mereka kami belum bisa menemukan faktor yang menyebabkan musibah tersebut,” katanya.
Menurutnya kasus laka lantas itu kemungkinan baru bisa naik lidik setelah JE (57) istri MO alias Amang Alui sudah bisa dimintai keterangan. Akan tetapi, karena JE saat ini sedang dalam keadaan terguncang atas duka cita karena meninggalnya suami dan juga anaknya membuat pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan.
“Banyak faktor yang membuat kasus ini belum bisa menetapkan TR menjadi tersangka, salah satunya keterangan JE, karena kami belum bisa memeriksanya karena sedang dalam keadaan berduka,” ucapnya.
Ia menuturkan, salah satu faktor yang diduga menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kondisi pengendara yang baru saja pulang kerja. Kelelahan dan kurang konsentrasi usai beraktivitas seharian dinilai berpotensi besar memengaruhi fokus saat berkendara, sehingga bisa memicu terjadinya insiden di jalan.
“Masih banyak yang kurang dalam data penyelidikan laka lantas ini, sehingga kami masih berupaya mendalaminya untuk mendapatkan penyebab terjadinya kecelakaan itu,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan di TKP, Fadli mengatakan jika mobil pikap pada saat itu terparkir di bahu jalan. “Posisi pikap memang betul berada di badan jalan, tapi posisinya itu tidak terlalu banyak berada di atas badan jalan. Dan jika dilihat posisinya tidak mengganggu arus lalulintas sama sekali, karena itu kami masih menelusuri penyebab terjadinya tabrakan itu,” katanya.
Ia juga menambahkan jika barang bukti sepeda motor dan juga mobil pikap beserta muatannya yaitu besi tenda berada di Satlantas Polres Kotim.
Fadli juga menyampaikan saat kejadian insiden tersebut sampai sekarang, komunikasi antara keluarga almarhum Zaki dan juga sopir berjalan dengan baik. Bahkan pada saat prosesi pemakaman Zaki, TR dan juga keluarganya datang untuk berbelasungkawa.
“Komunikasi keduanya sampai sekarang lancar, bahkan.sopir dan juga keluarga nya juga hadir pada saat prosesi pemakaman anak kecil saat itu,” pungkasnya.
(Oktavianto)












