PALANGKA RAYA – Perselisihan antara warga Manduhara I dengan seorang tukang bangunan di Kecamatan Sabangau berujung damai setelah dimediasi Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Jumat sore, 22 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan HF (34), warga Manduhara I, yang mengadukan dugaan penipuan oleh MA (53), seorang pekerja bangunan.
HF mengaku telah membayar upah renovasi rumah kepada MA, namun pekerjaan tak kunjung rampung.
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, mengatakan pihaknya turun tangan dengan menjadi fasilitator mediasi.
“Mediasi kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan tindak pidana penipuan antara pelapor HF dan terlapor MA,” ujar Taufiq.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai. MA bersedia melanjutkan pekerjaan renovasi yang belum selesai dan bertanggung jawab menuntaskannya. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai sebagai bentuk legalitas.
“Semoga ke depannya tidak ada lagi masalah yang terjadi antara kedua pihak,” kata Ahmad Taufiq.
(Syauqi)












