PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengabulkan gugatan perdata terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Putusan tersebut dibacakan pada 21 Agustus 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati atas nama Pemkab Kobar dan Ketua DPRD Kobar meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terkait sengketa lahan yang dimenangkan oleh Ahli Waris H. Subrata Ruswanda. Hal tersebut terungkap pada acara Konferensi Pers yang digelar di Aula Sangga Banua, Jumat 22 Agustus 2025 .
Wakil Bupati Suyanto didampingi Sekda, jajaran Pemkab, serta Ketua DPRD beserta anggota secara tegas menyampaikan kekecewaan terhadap putusan tersebut dan menilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti penting yang telah disampaikan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam proses persidangan.
Dalam pemaparannya, Pemkab Kobar menyatakan bahwa Majelis Hakim telah mengesampingkan sejumlah dokumen hukum penting, termasuk SK Gubernur Kalimantan Tengah No. DA.07/D.I.5/IV-1974 tentang pemberian Hak Pakai atas tanah negara bebas; Surat Kepala Dinas Pertanian Kobar Tahun 1974 terkait permohonan Hak Pakai; Risalah Pemeriksaan Tanah Hak Pakai Tahun 1974 yang turut ditandatangani tokoh lokal; Surat Dir Tipidum Bareskrim Polri Tahun 2025 yang menyatakan bahwa “surat keterangan menurut adat” adalah non-identik dan tidak sah sebagai alat bukti.
Menurut Pemkab, dokumen-dokumen tersebut telah diperlihatkan dipersidangan oleh pihak Turut Tergugat, yaitu Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar, dan seharusnya memiliki kekuatan yuridis yang kuat dalam proses pembuktian.
Selain mengabaikan bukti, Pemkab Kobar juga menyoroti isi amar putusan poin 2, 3, dan 4 yang dinilai telah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri. Beberapa bagian dari amar tersebut justru memasuki ranah hukum tata usaha negara (TUN), yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN (PTUN) Palangka Raya.
Amar tersebut antara lain menyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur Tahun 1974 sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan dokumen tersebut tidak mengikat, dan menyatakan sah-nya surat keterangan adat yang justru telah dibatalkan secara forensik.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, hadir langsung dalam konferensi pers bersama para anggota dewan sebagai bentuk dukungan terhadap sikap Pemkab Kobar. Hal ini menunjukkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi perkara yang berdampak pada kepentingan daerah dan masyarakat.
Wakil Bupati Suyanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati lembaga peradilan, namun memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membela kepentingan publik serta menjaga ketertiban administrasi pemerintahan.
“Kami akan menempuh langkah-langkah konstitusional secara terbuka, terukur, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Suyanto.
Pemkab Kobar juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN, kejaksaan, kepolisian, serta kuasa hukum untuk menyiapkan respons hukum yang komprehensif.
Dalam penutup konferensi pers, Suyanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya kepada proses hukum yang berlaku. Pemerintah daerah menjamin bahwa pelayanan publik akan terus berjalan dengan baik, sembari memastikan hak-hak masyarakat serta aset negara tetap terlindungi.
“Kami akan terus melakukan telaah hukum atas putusan ini dan menempuh upaya hukum lanjutan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Pemkab Kobar juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang telah melaporkannya ke pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana, sembari tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, etika, dan pelayanan publik. (man)












