SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki melantik dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukamara formasi tahun anggaran 2024, di Aula Kantor Bupati Sukamara pada Senin 25 Agustus 2025.
Masduki menegaskan bahwa mekanisme seleksi rekruitmen calon Aparatur Sipil Negara menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Metode CAT sangat transparan dan terbuka, sehingga para peserta diseleksi dengan sangat ketat sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman masing-masing.
“Peserta yang saat ini telah menyandang status sebagai PPPK atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, harus bersyukur karena telah diterima menjadi abdi negara dan siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan pelayan masyarakat,” katanya.
Masduki juga menekankan agar para aparatur sipil negara tidak lagi terjebak pola-pola lama, yaitu melayani masyarakat menggunakan pola money oriented, pasalnya saat ini, Bupati Sukamara telah memiliki aplikasi lapor mas bupati.
“Semua laporan dan aduan masyarakat dapat saya ketahui secara langsung dan cepat. semoga ini akan membantu menciptakan aparatur sipil negara yang jujur dan berdikari,” tegasnya.
Masduki berharap kepada PPPK yang baru saja du lantik dan menerima SK Pengangkatan agar dapat mengemban tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Sukamara.
“Perjalanan karir mereka masih sangat panjang. oleh karena itu, saya harapkan patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun pelaksanaan tugas,” tukas Masduki. (enn)












