KUALA PEMBUANG – DPRD Seruyan resmi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penting, yakni penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat 22 Agustus 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, serta dihadiri Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, Wakil Ketua I DPRD Harsandi, Wakil Ketua II DPRD Muhtadin, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, hingga kepala OPD lingkup Pemkab Seruyan.
Dalam kesempatan itu, laporan hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD, Arahman. Sementara itu, Wakil Bupati Supian turut membacakan pidato Bupati Seruyan terkait pentingnya kesepakatan bersama tersebut.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menyebut penandatanganan ini menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD 2026. “Kesepakatan KUA-PPAS adalah tahap krusial karena akan menjadi acuan dalam pembahasan dan penetapan Raperda APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Wakil Bupati Supian juga menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam menyusun kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami berharap APBD 2026 dapat menjawab tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Seruyan,” ujarnya.
Dengan selesainya penandatanganan ini, DPRD dan Pemkab Seruyan menandai dimulainya tahapan lanjutan menuju pengesahan Raperda APBD 2026. Harapannya, proses penyusunan anggaran dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.
(ASY)












